Lurah Tugas: Memimpin, mengoordinasikan dan mengawai seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan.
Fungsi: – Menyelesaikan masalah sosial di masyarakat – Menyusun rencana dan program kerja kelurahan – Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat – Melaksanakan kebijakan dari pemerintah kota/kabupaten – Mengkoordinasikan kegiatan dengan RT/RW dengan lembaga kemasyarakatan
Sekretaris Kelurahan Tugas: Membantu lurah dalam pelaksanaan administrasi kelurahan, serta mengoordinasikan kegiatan di bidang ketatausahaan.
Fungsi: – Menyusun administrasi keuangan, surat menyurat, dan arsip kelurahan – Melaksanakan tata usaha dan perlengkapan kantor – Menyusun laporan dan dokumentasi kegiatan kelurahan – Mengelola anggaran dan belanja kelurahan
Seksi Pemerintahan, ketentraman dan Ketertiban Tugas: Melaksanakan urusan pemerintahan umum serta menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan masyarakat. Fungsi: – Pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil – Pendataan wilayah, RT/RW dan lemaga kemasyarakatan – Fasilitasi pelaksanaan kegiatan keamanan dan ketertiban bersama Babinsa/Babinkamtibnas – Penanganan laporan warga terkait gangguan ketertiban umum
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Tugas: Melaksanakan kegiatan yang mendorong partisipasi warga dalam pembangunan serta peningkatan kapasitas masyarakat.
Fungsi: – Fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan(Musrenbag) – Pemberdayaan usaha mikro dan kelompok masyarakat – Pembinaan Karang Taruna dan Organisasi lokal – Pemantauan proyek pembangunan di wilayah kelurahan
Seksi Kesejahteraan Sosial(Kesos) Tugas: Melaksanakan pelayanan dan pengelolaan kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan bantuan masyarakat.
Fungsi: – Pendataan warga miskin, lansia dan penyandang disabilitas – Penyaluran bantuan sosial(bansos) – Koordinasi kegiatan keagamaan dan keadatan lokal – Fasilitasi kegiatan posyandu, PKK dan kelompok sosial lainnya