Tugas dan Fungsi

  1. Lurah
    Tugas:
    Memimpin, mengoordinasikan dan mengawai seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan.

    Fungsi:
    – Menyelesaikan masalah sosial di masyarakat
    – Menyusun rencana dan program kerja kelurahan
    – Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat
    – Melaksanakan kebijakan dari pemerintah kota/kabupaten
    – Mengkoordinasikan kegiatan dengan RT/RW dengan lembaga kemasyarakatan
  2. Sekretaris Kelurahan
    Tugas:
    Membantu lurah dalam pelaksanaan administrasi kelurahan, serta mengoordinasikan kegiatan di bidang ketatausahaan.

    Fungsi:
    – Menyusun administrasi keuangan, surat menyurat, dan arsip kelurahan
    – Melaksanakan tata usaha dan perlengkapan kantor
    – Menyusun laporan dan dokumentasi kegiatan kelurahan
    – Mengelola anggaran dan belanja kelurahan
  3. Seksi Pemerintahan, ketentraman dan Ketertiban
    Tugas:
    Melaksanakan urusan pemerintahan umum serta menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan masyarakat.

    Fungsi:

    – Pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
    – Pendataan wilayah, RT/RW dan lemaga kemasyarakatan
    – Fasilitasi pelaksanaan kegiatan keamanan dan ketertiban bersama Babinsa/Babinkamtibnas
    – Penanganan laporan warga terkait gangguan ketertiban umum
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan
    Tugas:
    Melaksanakan kegiatan yang mendorong partisipasi warga dalam pembangunan serta peningkatan kapasitas masyarakat.

    Fungsi:
    – Fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan(Musrenbag)
    – Pemberdayaan usaha mikro dan kelompok masyarakat
    – Pembinaan Karang Taruna dan Organisasi lokal
    – Pemantauan proyek pembangunan di wilayah kelurahan
  5. Seksi Kesejahteraan Sosial(Kesos)
    Tugas:
    Melaksanakan pelayanan dan pengelolaan kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan bantuan masyarakat.

    Fungsi:
    – Pendataan warga miskin, lansia dan penyandang disabilitas
    – Penyaluran bantuan sosial(bansos)
    – Koordinasi kegiatan keagamaan dan keadatan lokal
    – Fasilitasi kegiatan posyandu, PKK dan kelompok sosial lainnya